Langsung ke konten utama

PORTOFOLIO

PORTOFOLIO PPKn
KASUS PERAMPOKAN DI PULOMAS


PENULIS :
FELIX REYNALDO SARLOUT
SMA KRISTEN PANDHEGA JAYA
TILONG 2017


  1. PENDAHULUAN
Faktanya setiap negara di dunia ini adalah negara hukum. Hal ini karena tidak ada satu negara yang tidak memiliki peraturan atau perundang-undangan untuk mengatur kegiatan pemerintahan dan masyarakat.
Seperti halnya negara Indonesia juga berpedoman pada hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahannya. Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dilandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara.
Bergulirnya iklim reformasi dan demokratisasi di Indoneseia dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini telah membawa angin perubahan berupa kebebasan berekspresi yang sangat bebas. Kebebasan tersebut pada beberapa kesempatan telah “kebabalasan” bahkan berujung pada konflik horisontal maupun konflik vertikal. Konflik yang tidak terkelola dengan baik ditambah dendam masa lalu pada masa Pemerintahan Orde Baru, yang sangat otoriter berdampak pada kekerasan bahkan telah terjadi konflik bersenjata. Bahkan beberapa daerah telah jatuh korban berjumlah ratusan bahkan mungkin ribuan. Terjadi pula pengusiran dan pemusnahan kelompok etnis tertentu (genocide) oleh kelompok etnis lain. Kekerasan, kontak senjata dan pemusnahan etnis seakan menjadi “menu utama”  berbagai media di tanah air.
Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horisontal (antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights).
Pada kenyataannya selama lebih lima tujuh tahun usia Republik Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan atau penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.
Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa, pembunuhan, pemusnahan kelompok etnis tertentu, pembakaran sarana pendidikan dan tempat ibadah, dan teror bom yang semakin berkembang. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau menghilangkan nyawa. Bahkan pada beberapa kesempatan yang lalu, Pengadilan HAM Ad Hoc Kasus pelanggaran HAM berat Timtim telah membebaskan sebagian terbesar para Jendaral Angkatan Darat dari segala tuntutan hukum.

  1. ISI
  • KRONOLOGI KEJADIAN
Polisi meyakini peristiwa yang menimpa Dodi Triono beserta keluarganya adalah perampokan yang disertai dengan pembunuhan. Sebab, dari tangan dua pelaku ditemukan barang-barang yang diduga diambil dari rumah Dodi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, para pelaku datang ke rumah Dodi pada Senin (26/12/2016) sekitar pukul 14.27 WIB. Para pelaku mendatangi rumah Dodi di Jalan Pulomas Utara nomor 7A, Jakarta Timur, menggunakan satu mobil dengan pelat nomor palsu. "Saat itu pintu (rumah Dodi) terbuka karena sopirnya mau pergi," ujar Iriawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).
Iriawan menambahkan, pelaku yang pertama kali masuk adalah Ramlan Butarbutar. Dia menodongkan senjata api kepada sopir tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Ramlan kembali menodongkan pistolnya kepada pembantu di rumah Dodi. Ia meminta pembantu itu menunjukkan di mana kamar tidur Dodi. Sementara itu ketiga rekan Ramlan, Erwin, Sinaga dan Yuspane ikut masuk ke rumah Dodi. Mendengar ribut-ribut, putri pertama Dodi, Diona Arika (16) keluar dari kamar yang berada di lantai 2 rumah tersebut. Kemudian salah satu pelaku menghampirinya dan menyeret Diona. "Diona diseret dari kamar lewat tangga, (lalu) dipukul sama pelaku pakai pistol," ucap dia.
Iriawan menyebut, saat pertama kali para pelaku masuk ke dalam rumah, Dodi sedang tidak berada di tempat. Namun, setelah seisi rumah tersebut dimasukkan ke dalam kamar mandi, sekitar pukul 14.35 WIB, Dodi datang. Karena tak mampu melawan, akhirnya Dodi ikut dimasukkan pelaku ke kamar mandi. Setelah itu, Ramlan mengunci kamar mandi tersebut dari luar. Dia juga mematahkan gagang pintu dan membuang koncinya. Selanjutnya, para pelaku menggeledah semua ruangan di rumah Dodi dan membawa barang-barang berharga milik pengusaha properti tersebut. Setelah menggasak barang-barang Dodi, mereka pergi dari lokasi untuk melarikan diri. "Diperkirakan para korban meninggal di antara pukul 06.00 dan 08.00 WIB (Selasa 27 Desember 2016)," kata Iriawan.
Berdasarkan hasil otopsi, enam korban penyekapan meninggal karena kehabisan oksigen. Seluruh korban baru bisa dikeluarkan dari dalam kamar mandi ukuran 1,5 meter x 1,5 meter persegi itu pada pukul 10.10 WIB, Selasa. Kasus ini pertama kali terbongkar dari laporan Sheila Putri. Dia merupakan teman salah satu anak Dodi yang bernama Diona Arika (16). Pada Selasa (27/12/2016), sekitar pukul 09.30 WIB, Sheila memutuskan ke rumah Dodi karena Diona tak bisa dihubungi sejak Senin (26/12/2016) sore. Padahal, keduanya berencana untuk jalan-jalan pada hari Senin itu. "Tadi pagi (Sheila) ke sini ternyata enggak ada jawaban dan pintu tidak terkunci. Sampai dia masuk ke dalam, ada rintihan di kamar mandi. Karena cewek, dia takut, berlari, langsung mencari bantuan ke sekuriti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di lokasi kejadian, Selasa.
Setelah mengadu ke sekuriti, akhirnya diputuskan untuk melapor ke polisi yang berada di Pos Kayu Putih. Kemudian, polisi menemani Sheila untuk mengecek keadaan di rumah Diona. Mendengar ada rintihan di dalam kamar mandi, akhirnya polisi bersama warga mencoba membuka paksa pintu kamar mandi yang terkunci dari luar. Setelah pintu didobrak, polisi bersama warga di lokasi kejadian terkejut saat melihat isi di dalam kamar mandi. Dalam kamar mandi itu, terdapat 11 korban dalam kondisi bertumpuk satu sama lainnya. Setelah dievakuasi, lima orang tewas di tempat, sedangkan satu orang lainnya tewas di rumah sakit. Adapun kelima korban yang tewas di lokasi adalah Dodi Triono (59), Diona Arika (16) anak pertama Dodi, Dianita Gemma (9) anak ketiga Dodi, Amelia Callista (10) yang merupakan teman dari Dianita, serta Yanto, sopir Dodi. Sementara itu, korban yang tewas saat di rumah sakit adalah Tasrok yang juga merupakan sopir Dodi. Adapun korban yang selamat adalah Zanette Kalila (13) anak kedua Dodi, Emi (41), Santi (22), dan Fitriani (23) serta Windy (23), yang merupakan pembantu rumah tangga. Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku. Mereka adalah Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang dan Sinaga. Sementara satu pelaku lainnya bernama Yuspane masih dalam tahap pengejaran. Dari tangan Ramlan, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 6,3 juta, jam Rolex warna silver, topi hitam, 2 ponsel Samsung, 1 ponsel Blackberry warna hitam, kunci motor Yamaha, kunci motor Honda, kacamata, jaket, dan kemeja putih gading.
Sementara itu, dari tangan Erwin, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 3,4 juta, empat lembar uang Thailand, ponsel Nokia warna hitam, ponsel China, STNK Yamaha Jupiter MX bernomor polisi B 6769 EIX atas nama Siti Maria, jaket kulit berwarna hitam, tas warna coklat, dan topi warna abu-abu. Dalam kasus ini, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jucto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
  • PENYELESAIAN KASUS
Polisi mengambil kesimpulan sementara peristiwa yang dialami keluarga Dodi Triono di rumahnya Jalan Pulomas Utara, Nomor 7A, Jakarta Timur adalah murni perampokan. Kendati, polisi masih mendalami kemungkinan motif lain kejahatan di rumah sang arsitek tersebut. Cara pelaku menyekap sebelas korbannya membuat penyidik memiliki spekulasi lain. Bisa saja aksi perampokan hanya kamuflase belaka.
"Perampokan Pulomas pasti orang bertanya, kok sampai segitu kalau niatnya merampok?" ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan usai rilis akhir tahun di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2016). Iriawan sendiri langsung terjun ke lokasi begitu menerima laporan pada Selasa 27 Desember pagi. Jenderal bintang dua itu terkejut melihat kondisi 11 korban yang terkunci dalam kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter tanpa ventilasi selama sekitar 17 jam. "Saya pikir ini adalah orang yang luar biasa sadisnya," ucap Iriawan. "Kalau dia (pelaku) mengambil barang, jangan disekap di situ. Di lantai atas kan masih ada ruangan, bisa juga dimasukkan ke sana, ada AC, kamar mandi, tempat tidur. Tapi kenapa perampok itu menyekap di situ?" sambung dia. Oleh karena itu, Iriawan meminta anak buahnya terus menyelidiki dan menggali kasus ini hingga terang. Dia khawatir ada motif lain di balik aksi perampokan sadis tersebut. "Saya akan periksa langsung, akan mencari tahu kenapa disekap di situ. Kenapa tempat penyekapan dicampur? Apakah ini ada kesengajaan untuk membunuh?" ucap Iriawan. Sebelumnya, 11 orang disekap di dalam kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter tanpa ventilasi selama 17 jam di sebuah rumah mewah di Jalan Pulomas Utara, Nomor 7A, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa kemarin. Enam orang tewas dan lima luka-luka dalam peristiwa yang baru diketahui pada Selasa 27 Desember pagi itu. Enam korban tewas yakni pemilik rumah Dodi Triono (59) serta dua putrinya, Diona Arika Andra Putri (16) dan Dianita Gemma Dzalfayla (9). Kemudian teman Gemma, Amel, serta dua sopir bernama Yanto dan Tasrok. Sementara lima korban selamat yakni, anak korban bernama Zanette Kalila Azaria (13), serta empat asisten rumah tangga bernama Emi (41), Fitriani (23), Santi (22), dan Windy (23).
Rabu 28 Desember siang, dua pelaku bernama Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas polisi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Ramlan sang kapten perampokan tewas dalam perjalanan ke RS Polri. Sementara Erwin masih dirawat. Pada penangkapan itu pula, polisi mengamankan adik Ramlan berinisial R. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selang beberapa jam, polisi berhasil meringkus pelaku lainnya bernama Alfins Bernius Sinaga. Alfins ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Kini polisi tinggal memburu satu pelaku lainnya bernama Yua Pane alias Pius Pane.
  1. PENDAPAT PENULIS
Menurut kami orang-orang yang menjadi pelaku dalam kasus ini tidak mempunyai rasa kemanusiaan dan juga hanya mementingkan diri sendiri sehingga mereka ingin merampok orang yang menjadi korban hingga membunuhnya.
Yang kami harapkan pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menghukum para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.
  1. DAFTAR PUSTAKA
http://news.liputan6.com.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

TES GOLONGAN DARAH

LAPORAN PRAKTIKUM “ TES GOLONGAN DARAH” O L E H FELIX REYNALDO SARLOUT BAB I PENDAHULUAN Dasar Teori Genetika merupakan ilmu pengetahuan dasar bagi ilmu serapan, misalnya pemuliaan tanaman dan hewan, masalah penyakit dan kelainan pada tubuh manusia.  Beberapa istilah yang sering digunakan dalam bidang genetika ini seperti : gen,genotif, fenotif, resesif, dominan, alela, homozigot, heterozigot, dan alel. Salah satu aspek yang penting pada organisme hidup adalah kemampuannya untuk melakukan reproduksi dan dengan demikian dapat melestarikan jenisnya. Pada organisme yang yang berbiak secara seksual, individu beru adalah hasil kombinasi informasi genetik yang disumbangkan oleh dua gamet yang berbeda yang berasal dari kedua parentalnya. Gen adalah zarah penentu sifat individu yang terletak pada lokus tertentu pada kromosom dan mempunyai pasangan yang disebut alel. Darah adalah cairan jaringan yang dialirkan melalui pembulu...

LARUTAN PENYANGGA

MAKALAH KIMIA “ LARUTAN PENYANGGA” O L E H FELIX REYNALDO SARLOUT, KATRIN AGUSTINA KANAF & SOFIA BLEGUR SMA KRISTEN PANDHEGA JAYA TILONG 2017 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Larutan penyangga, larutan dapar, atau buffer adalah  larutan  yang digunakan untuk mempertahankan nilai  pH  tertentu agar tidak banyak berubah selama  reaksi kimia berlangsung. Sifat yang khas dari larutan penyangga ini adalah pH-nya hanya berubah sedikit dengan pemberian sedikit asam kuat atau basa kuat. Buffer terdiri dari asam lemah dan garam/basa konjugasinya atau basa lemah dan garam/asam konjugasinya. Sangat banyak penggunaan larutan penyangga dalam kehidupan sehari-hari, karena fungsinya yang sangat penting. Salah satu contoh larutan buffer dalam kehidupan sehari-hari adalah buffer dalam air ludah, buffer dalam darah, buffer pada bidang industri farmas...

LARUTAN ASAM & BASA

LAPORAN PRAKTIKUM “ LARUTAN ASAM DAN BASA” O L E H FELIX REYNALDO SARLOUT SMA KRISTEN PANDHEGA JAYA TILONG 2017 BAB I PENDAHULUAN Judul Sifat Asam dan Basa Dasar teori Asam secara umum merupakan senyawa kimia yang bila dilarutkan dalam air akan menghasilkan larutan dengan pH lebih kecil dari 7. Asam adalah suatu zat yang dapat memberi proton (ion H + ) kepada zat lain (yang disebut basa), atau dapat menerima pasangan elektron bebas dari suatu basa. Suatu asam bereaksi dengan suatu basa dalam reaksi penetralan untuk membentuk garam. Contoh asam adalah asam asetat Secara umum, asam memiliki sifat sebagai berikut: masam ketika dilarutkan dalam air. asam terasa menyengat bila disentuh, dan dapat merusak kulit. asam bereaksi hebat dengan kebanyakan logam, yaitu korosif terhadap logam. walaupun tidak selalu ionik merupakan cairan elektrolit. Basa adalah zat-zat yang dapat menetralkan asam. Secar...