PORTOFOLIO
PPKn
KASUS
PERAMPOKAN DI PULOMAS
PENULIS
:
FELIX
REYNALDO SARLOUT
SMA
KRISTEN PANDHEGA JAYA
TILONG
2017
-
PENDAHULUAN
Faktanya
setiap negara di dunia ini adalah negara hukum. Hal ini karena tidak
ada satu negara yang tidak memiliki peraturan atau perundang-undangan
untuk mengatur kegiatan pemerintahan dan masyarakat.
Seperti
halnya negara Indonesia juga berpedoman pada hukum yang berlaku dalam
sistem pemerintahannya. Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia
dilandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara.
Bergulirnya
iklim reformasi dan demokratisasi di Indoneseia dalam kurun waktu
beberapa tahun terakhir ini telah membawa angin perubahan berupa
kebebasan berekspresi yang sangat bebas. Kebebasan tersebut pada
beberapa kesempatan telah “kebabalasan” bahkan berujung pada
konflik horisontal maupun konflik vertikal. Konflik yang tidak
terkelola dengan baik ditambah dendam masa lalu pada masa
Pemerintahan Orde Baru, yang sangat otoriter berdampak pada kekerasan
bahkan telah terjadi konflik bersenjata. Bahkan beberapa daerah telah
jatuh korban berjumlah ratusan bahkan mungkin ribuan. Terjadi pula
pengusiran dan pemusnahan kelompok etnis tertentu (genocide) oleh
kelompok etnis lain. Kekerasan, kontak senjata dan pemusnahan etnis
seakan menjadi “menu utama” berbagai media di tanah air.
Sejarah
bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan,
kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku
tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit,
budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial
lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan
pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan
oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun
horisontal (antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk
dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross
violation of human rights).
Pada
kenyataannya selama lebih lima tujuh tahun usia Republik Indonesia,
pelaksanaan penghormatan, perlindungan atau penegakan hak asasi
manusia masih jauh dari memuaskan.
Hal
tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah,
penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa, pembunuhan,
pemusnahan kelompok etnis tertentu, pembakaran sarana pendidikan dan
tempat ibadah, dan teror bom yang semakin berkembang. Selain itu,
terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat
penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi
justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau
menghilangkan nyawa. Bahkan pada beberapa kesempatan yang lalu,
Pengadilan HAM Ad Hoc Kasus pelanggaran HAM berat Timtim telah
membebaskan sebagian terbesar para Jendaral Angkatan Darat dari
segala tuntutan hukum.
-
ISI
-
KRONOLOGI KEJADIAN
Polisi
meyakini peristiwa yang menimpa Dodi
Triono
beserta keluarganya adalah perampokan yang disertai dengan
pembunuhan. Sebab, dari tangan dua pelaku ditemukan barang-barang
yang diduga diambil dari rumah Dodi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol
Mochamad
Iriawan
mengatakan, para pelaku datang ke rumah Dodi pada Senin (26/12/2016)
sekitar pukul 14.27 WIB. Para pelaku mendatangi rumah Dodi di Jalan
Pulomas
Utara nomor 7A, Jakarta Timur, menggunakan satu mobil dengan pelat
nomor palsu. "Saat itu pintu (rumah Dodi) terbuka karena
sopirnya mau pergi," ujar Iriawan di Rumah Sakit Polri
Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).
Iriawan
menambahkan, pelaku yang pertama kali masuk adalah Ramlan Butarbutar.
Dia menodongkan senjata api kepada sopir tersebut. Setelah berhasil
masuk ke dalam rumah, Ramlan kembali menodongkan pistolnya kepada
pembantu di rumah Dodi. Ia meminta pembantu itu menunjukkan di mana
kamar tidur Dodi. Sementara itu ketiga rekan Ramlan, Erwin, Sinaga
dan Yuspane ikut masuk ke rumah Dodi. Mendengar ribut-ribut, putri
pertama Dodi, Diona Arika (16) keluar dari kamar yang berada di
lantai 2 rumah tersebut. Kemudian salah satu pelaku menghampirinya
dan menyeret Diona. "Diona diseret dari kamar lewat tangga,
(lalu) dipukul sama pelaku pakai pistol," ucap dia.
Iriawan menyebut, saat pertama kali para pelaku masuk ke dalam rumah, Dodi sedang tidak berada di tempat. Namun, setelah seisi rumah tersebut dimasukkan ke dalam kamar mandi, sekitar pukul 14.35 WIB, Dodi datang. Karena tak mampu melawan, akhirnya Dodi ikut dimasukkan pelaku ke kamar mandi. Setelah itu, Ramlan mengunci kamar mandi tersebut dari luar. Dia juga mematahkan gagang pintu dan membuang koncinya. Selanjutnya, para pelaku menggeledah semua ruangan di rumah Dodi dan membawa barang-barang berharga milik pengusaha properti tersebut. Setelah menggasak barang-barang Dodi, mereka pergi dari lokasi untuk melarikan diri. "Diperkirakan para korban meninggal di antara pukul 06.00 dan 08.00 WIB (Selasa 27 Desember 2016)," kata Iriawan.
Iriawan menyebut, saat pertama kali para pelaku masuk ke dalam rumah, Dodi sedang tidak berada di tempat. Namun, setelah seisi rumah tersebut dimasukkan ke dalam kamar mandi, sekitar pukul 14.35 WIB, Dodi datang. Karena tak mampu melawan, akhirnya Dodi ikut dimasukkan pelaku ke kamar mandi. Setelah itu, Ramlan mengunci kamar mandi tersebut dari luar. Dia juga mematahkan gagang pintu dan membuang koncinya. Selanjutnya, para pelaku menggeledah semua ruangan di rumah Dodi dan membawa barang-barang berharga milik pengusaha properti tersebut. Setelah menggasak barang-barang Dodi, mereka pergi dari lokasi untuk melarikan diri. "Diperkirakan para korban meninggal di antara pukul 06.00 dan 08.00 WIB (Selasa 27 Desember 2016)," kata Iriawan.
Berdasarkan
hasil otopsi, enam korban penyekapan meninggal karena kehabisan
oksigen. Seluruh korban baru bisa dikeluarkan dari dalam kamar mandi
ukuran 1,5 meter x 1,5 meter persegi itu pada pukul 10.10 WIB,
Selasa. Kasus ini pertama kali terbongkar dari laporan Sheila Putri.
Dia merupakan teman salah satu anak Dodi yang bernama Diona Arika
(16). Pada Selasa (27/12/2016), sekitar pukul 09.30 WIB, Sheila
memutuskan ke rumah Dodi karena Diona tak bisa dihubungi sejak Senin
(26/12/2016) sore. Padahal, keduanya berencana untuk jalan-jalan pada
hari Senin itu. "Tadi pagi (Sheila) ke sini ternyata enggak ada
jawaban dan pintu tidak terkunci. Sampai dia masuk ke dalam, ada
rintihan di kamar mandi. Karena cewek, dia takut, berlari, langsung
mencari bantuan ke sekuriti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di lokasi kejadian, Selasa.
Setelah
mengadu ke sekuriti, akhirnya diputuskan untuk melapor ke polisi yang
berada di Pos Kayu Putih. Kemudian, polisi menemani Sheila untuk
mengecek keadaan di rumah Diona. Mendengar ada rintihan di dalam
kamar mandi, akhirnya polisi bersama warga mencoba membuka paksa
pintu kamar mandi yang terkunci dari luar. Setelah pintu didobrak,
polisi bersama warga di lokasi kejadian terkejut saat melihat isi di
dalam kamar mandi. Dalam kamar mandi itu, terdapat 11 korban dalam
kondisi bertumpuk satu sama lainnya. Setelah dievakuasi, lima orang
tewas di tempat, sedangkan satu orang lainnya tewas di rumah sakit.
Adapun kelima korban yang tewas di lokasi adalah Dodi
Triono
(59), Diona Arika (16) anak pertama Dodi, Dianita Gemma (9) anak
ketiga Dodi, Amelia Callista (10) yang merupakan teman dari Dianita,
serta Yanto, sopir Dodi. Sementara itu, korban yang tewas saat di
rumah sakit adalah Tasrok yang juga merupakan sopir Dodi. Adapun
korban yang selamat adalah Zanette Kalila (13) anak kedua Dodi, Emi
(41), Santi (22), dan Fitriani (23) serta Windy (23), yang merupakan
pembantu rumah tangga. Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku.
Mereka adalah Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang dan Sinaga.
Sementara satu pelaku lainnya bernama Yuspane masih dalam tahap
pengejaran. Dari tangan Ramlan, polisi menyita barang bukti berupa
uang Rp 6,3 juta, jam Rolex warna silver, topi hitam, 2 ponsel
Samsung,
1 ponsel Blackberry warna hitam, kunci motor Yamaha, kunci motor
Honda, kacamata, jaket, dan kemeja putih gading.
Sementara
itu, dari tangan Erwin, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp
3,4 juta, empat lembar uang Thailand, ponsel Nokia warna hitam,
ponsel China,
STNK Yamaha Jupiter MX bernomor polisi B 6769 EIX atas nama Siti
Maria, jaket kulit berwarna hitam, tas warna coklat, dan topi warna
abu-abu. Dalam kasus ini, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang
Pembunuhan jucto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP
tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
-
PENYELESAIAN KASUS
Polisi
mengambil kesimpulan sementara peristiwa yang dialami keluarga Dodi
Triono di rumahnya Jalan Pulomas
Utara,
Nomor 7A, Jakarta Timur adalah murni perampokan. Kendati, polisi
masih mendalami kemungkinan motif lain kejahatan di rumah sang
arsitek tersebut. Cara pelaku menyekap sebelas korbannya membuat
penyidik memiliki spekulasi lain. Bisa saja aksi perampokan hanya
kamuflase belaka.
"Perampokan
Pulomas pasti orang bertanya, kok sampai segitu kalau niatnya
merampok?" ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan usai
rilis akhir tahun di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2016). Iriawan
sendiri langsung terjun ke lokasi begitu menerima laporan pada Selasa
27 Desember pagi. Jenderal bintang dua itu terkejut melihat kondisi
11 korban yang terkunci dalam kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter
tanpa ventilasi selama sekitar 17 jam. "Saya pikir ini adalah
orang yang luar biasa sadisnya," ucap Iriawan. "Kalau dia
(pelaku) mengambil barang, jangan disekap di situ. Di lantai atas kan
masih ada ruangan, bisa juga dimasukkan ke sana, ada AC, kamar mandi,
tempat tidur. Tapi kenapa perampok
itu menyekap di situ?" sambung dia. Oleh karena itu, Iriawan
meminta anak buahnya terus menyelidiki dan menggali kasus ini hingga
terang. Dia khawatir ada motif lain di balik aksi perampokan sadis
tersebut. "Saya akan periksa langsung, akan mencari tahu kenapa
disekap di situ. Kenapa tempat penyekapan dicampur? Apakah ini ada
kesengajaan untuk membunuh?" ucap Iriawan. Sebelumnya, 11 orang
disekap di dalam kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter tanpa
ventilasi selama 17 jam di sebuah rumah mewah di Jalan Pulomas Utara,
Nomor 7A, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa kemarin.
Enam orang tewas dan lima luka-luka dalam peristiwa yang baru
diketahui pada Selasa 27 Desember pagi itu. Enam korban tewas yakni
pemilik rumah Dodi Triono (59) serta dua putrinya, Diona Arika Andra
Putri (16) dan Dianita Gemma Dzalfayla (9). Kemudian teman Gemma,
Amel, serta dua sopir bernama Yanto dan Tasrok. Sementara lima korban
selamat yakni, anak korban bernama Zanette Kalila Azaria (13), serta
empat asisten rumah tangga bernama Emi (41), Fitriani (23), Santi
(22), dan Windy (23).
Rabu
28 Desember siang, dua pelaku bernama Ramlan Butarbutar dan Erwin
Situmorang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas polisi di kawasan
Bekasi, Jawa Barat. Ramlan sang kapten perampokan tewas dalam
perjalanan ke RS Polri. Sementara Erwin masih dirawat. Pada
penangkapan itu pula, polisi mengamankan adik Ramlan berinisial R.
Saat ini R masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Subdit
Jatanras Ditreskrimum Polda
Metro Jaya.
Selang beberapa jam, polisi berhasil meringkus pelaku lainnya bernama
Alfins Bernius Sinaga. Alfins ditangkap tanpa perlawanan dan langsung
digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Kini polisi tinggal memburu satu
pelaku lainnya bernama Yua Pane alias Pius Pane.
-
PENDAPAT PENULIS
Menurut
kami orang-orang yang menjadi pelaku dalam kasus ini tidak mempunyai
rasa kemanusiaan dan juga hanya mementingkan diri sendiri sehingga
mereka ingin merampok orang yang menjadi korban hingga membunuhnya.
Yang
kami harapkan pihak kepolisian segera
menuntaskan kasus ini dan menghukum para pelaku sesuai dengan UU yang
berlaku.
-
DAFTAR PUSTAKA
http://news.liputan6.com.
Komentar
Posting Komentar